Laman

Sabtu, 17 November 2012

Kapal Asing akan Makin Leluasa Jarah Ikan


 http://panel.mustangcorps.com/admin/fl/upload/files/Pencurian%20Ikan.gif

 JAKARTA- Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) menyatakan menolak keras rencana Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengizinkan warga negara asing mengawaki kapal-kapal perikanan berbendera Indonesia. Kebijakan itu dinilai akan menciptakan pengangguran baru dan melecehkan sumber daya manusia perikanan Indonesia.

"Kebijakan itu juga akan membuka peluang bagi eks kapal-kapal asing yang berganti bendera Indonesia untuk menjarah ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia," kata Presiden KPI Hanafi Rustandi di Jakarta, Jumat (16/11/12).

Menurut dia, langkah Menteri Kelautan dan Perikanan itu bertentangan dengan UU No. 45/2009 tentang Perikanan. Bahkan, dia curiga ada permainan di balik rancangan revisi peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut yang diduga disponsori para mafia perikanan.

Sikap KPI itu menanggapi pernyataan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Heryanto Marwoto bahwa pelaut asing bisa menjadi awak kapal ikan berbendera Indonesia paling lama tiga tahun.

Menurut Heryanto, ketentuan itu akan dituangkan dalam peraturan menteri (permen) sebagai revisi Permen-KP No.14/2011 dan Permen-KP No.49/2001 tentang Usaha Penangkapan Ikan. Rancangan Permen-KP itu antara lain menyebutkan bahwa penggunaan 100% nakhoda dan ABK WNI untuk kapal bendera Indonesia, serta 70 persen ABK untuk kapal ikan berbendera asing, dibolehkan paling lama tiga tahun sejak peraturan menteri diterbitkan.

Hanafi mengingatkan, pasal 35A UU Perikanan secara tegas mewajibkan kapal perikanan Indonesia harus diawaki pelaut berkewarganegaraan Indonesia. Sedang kapal asing yang beroperasi di wilayah ZEE Indonesia wajib diawaki oleh pelaut Indonesia paling sedikit 70 persen dari jumlah anak buah kapal.

"Sementara kita tahu bahwa kapal-kapal perikanan Indonesia atau asing yang beroperasi di fishing ground Indonesia berukuran tidak lebih dari 24 meter, seperti dipersyaratkan dalam Konvensi ILO 188," katanya.
Karena itu, Peraturan menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. ”Jangankan tiga tahun, satu hari pun KPI keberatan,” tegasnya seraya sangat menyesalkan jika rancangan permen-KP itu diterbitkan.

Menurut Hanafi, diizinkannya pelaut asing menjadi awak kapal perikanan di Indonesia akan menutup kesempatan kerja dan melecehkan pelaut Indonesia. Ia menilai sangat tidak masuk akal jika pemberian waktu tiga tahun itu untuk menunggu kesiapan sumber daya manusia dalam negeri.

Menurut Hanafi, penggunaan pelaut asing di kapal-kapal perikanan selama ini juga sangat meresahkan, karena memunculkan berbagai dampak negatif, seperti merebaknya wabah HIV/AIDS di wilayah Indonesia timur.

Bahkan, saat ini sekitar 1.500 pelaut asing berkebangsaan Myanma, Vietnam, Kamboja dan lain-lain terdampar dan akhirnya menetap di Tual, Dobo, Merauke dan beberapa daerah lain di wilayah Indonesia timur.

Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/211483

Tidak ada komentar:

Posting Komentar