Laman

Jumat, 16 November 2012

Hukum Indonesia Belum Cukup Atasi Pencurian Ikan Tuna


 http://komisikepolisianindonesia.com/clients/img/pencuri_ikan_ditangkap__1_.jpg

Tribunnews.com - Rabu, 14 November 2012 14:55 WIB
TRIBUNNEWS.COM, BITUNG - Hukum laut Indonesia ternyata belum bisa mengakomodir sejumlah persoalan tindak pidana perikanan yang terjadi saat ini. Terlebih, mengenai penangkapan nelayan gelap saat mencari ikan Tuna di perairan Indonesia.

Satu di antara daerah yang sangat merugi, yakni Sulawesi. Karena banyak pencuri ikan Tuna di perairannya tidak bisa dijerat.

Demikian dikatakan, Huspani, Kasie Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Bitung, Manado saat ditemui Tribun di kantor Imigrasi Klas II Bitung, Rabu (14/11/2012).

"Hukumnya kan hanya nakhoda yang bisa diajukan ke pengadilan. ABK hanya menjadi saksi," ujarnya.

Jadi, lanjut Huspaini, jika petugas air Indonesia menangkap sekelompok kapal asing, sebagian diperintahkan membawa pulang ABK ke negara asalnya. Sisanya dibawa, masing-masing satu nakhoda dan satu ABK untuk setiap kapal tersebut.

Selain terbentur hukum, kata Huspaini, petugas juga berkendalam mengenai anggaran, jika semua ABK asing yang tertangkap harus dibawa ke darat.

"Kan, mereka harus ditanggung semua kalau dibawa ke darat. Sudah gitu kami juga tenaga kami terbatas," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar