Laman

Minggu, 06 November 2011

Internasionalisasi Pendidikan Tinggi, Tanya Kenapa ?


Hasil Survei tenaga kerja nasional 2009 Bappenas menyatakan, dari 21,2 juta masyarakat yang masuk dalam angkatan kerja , terdapat 4,1 juta atau sekitar 22,2 persen menganggur. Sementara itu, harian Kompas 23 februari 2010 juga menjelaskan, tingkat pengangguran itu didominasi oleh lulusan diploma dan universitas dengan kisaran diatas dua juta orang. Hal ini disebabkan, pemberian pendidikan hanya bersifat akademis dan mengesampingkan moral dan kemasyarakatan.  Seharusnya perguruan tinggi  mempersiapkan mahasiswa yang bukan hanya memiliki pengetahuan, tetapi juga kompetensi, pengalaman kerja, dan kepribadian pun menjadi hal yang penting sebagai bekal bagi mahasiswa.
Dari fakta tersebut, nampaknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah mulai gusar melihatnya. Sehingga, lahirlah RUU Pendidikan Tinggi (RUU PT).  Sampai saat ini, RUU PT masih dalam pembahasan di Panitia Kerja (Panja). Alih alih meningkatkan mutu, ternyata terdapat pasal yang sangat mencederai konstitusi, yaitu pasal “Internasionalisasi Pendidikan Tinggi”.
Pasal ini lahir dengan tiga iktikad baik, yaitu pembentukan masyarakat intelektual yang mandiri; pemberian wawasan pada mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat internasional dan pemajuan nilai-nilai dan budaya bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional. Namun, dalam pasal berikutnya dijelaskan pelaksanaanya meliputi: penyelenggaraan pembelajaran yang bertaraf internasional, kerja sama internasional antara lembaga penyelengara pendidikan tinggi Indonesia dan lembaga penyelenggara pendidikan tinggi negara lain; dan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga penyelenggara pendidikan tinggi negara lain. Kalimat yang jelas-jelas memberikan celah neoliberalisasi bagi pendidikan tinggi Indonesia. Dari fashion, makanan, hingga pendidikan pun semuanya akan berbau asing. Itulah kenyataan hari ini, bahwa Bagsa Indonesia telah kehilangan jati dirinya.

Mutu Perguruan Tinggi Indonesia
Berdasarkan data dari Ditjen Dikti, pada tahun 2010 tenaga kerja lulusan perguruan tinggi hanya mampu mencapai angka 7,3 persen. Artinya, tingat pendidikan tenaga kerja Indonesia sangatlah rendah.  Lulusan SD atau tidak tamat SD menjadi mayoritas tingkat pendidikan tenaga kerja Indonesia, yaitu 51,5 persen. Komposisi yang lain, sebanyak 18, 9 persen dipenuhi lulusan SMP, 14,6 persen lulusan SMA dan 7,8 persen lulusan SMK. Hal ini sangatlah berpengaruh pada jenis pekerjaan dan hasil yang diperoleh.
Merujuk pada data tersebut, berarti masih banyak lulusan perguruan tinggi yang belum menempati bursa tenaga kerja. Dengan kata lain, masih minimnya tingkat relevansi lulusan perguruan tinggi dengan dunia kerja paska kampus. Persoalan mutu menjadi sorotan utama. Meskipun pemerintah telah mengacu pada Undang Undang Sisdiknas, namun pencapain pendidikan nasional masih jauh dari harapan. Pendidikan yang seharusnya berdampak pada peningkatan kualitas manusia Indonesia masih belum meningkat secara signifikan, justru disusul oleh negara-negara berkembang lainnya.
Perguruan tinggi selalu menjadi motor perubahan sosial masyarakat. Keterpurukan mutu ini, janganlah menjadi alasan untuk membuka pintu bagi perguruan tinggi asing untuk didirikan di Indonesia. Melalui pasal Internasionalisasi Pendidikan Tinggi, berarti membuka peluang kerjasama pendirian perguruan tinggi asng di Indonesia. Hal ini akan melumpuhkan secara perlahan perguruan tinggi dalam negeri. Selain itu, melihat tipe masyarakat Indonesia yang selalu gamang dengan kebudayaan barat, maka akan menimbulkan ancaman bagi eksistensi budaya Indonesia.

Penyederhanaan
Solusi terbaik dari permasalahan ini adalah peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Namun, bukan dengan membuka pasar asing untuk masuk ke dalam negeri. . Bila dibandingkan dengan negara lain, peringkat perguruan tinggi Indonesia masih jauh dari harapan. Misalnya, Universitas Indonesia (UI) yang merupakan perguruan tinggi terbaik di Indonesia baru mampu menduduki peringkat ke 201 dari universitas seluruh dunia. Nah, bagaimana bisa perguruan tinggi dalam negeri mau leading di Internasional?
Seharusnya RUU PT inilah yang akan melindungi pendidikan tinggi Indonesia, bukan malah membuka pintu lebar-lebar bagi produk asing. Jika urusan pangan, maka petani yang telah dibunuh perlahan lahan dengan adanya impor pangan. Sekarang, giliran sektor pendidikan yang akan lumpuh secara pelan-pelan. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) telah menjadi bukti nyata, bagaimana pendidikan mengutamakan nama “internasional”, namun mutu nya masih dipertanyakan.
Jadi, internasionalisasi ini lahir karena ketidakberdayaan perguruan tinggi dalam negeri  dalam bersaing dengan perguruan tinggi asing. Konstruksi berfikir ini yang harus dihilangkan dari para pengambil kebijakan di negeri ini. Jangan sampai pendidikan sebagai backbone karakter bangsa ini tercemar dengan segala bentuk jenis asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar